HUMBANGNANEWS.id, Doloksanggul - Praktisi Hukum Advokat Tangi Sihite.
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan yang berlangsung pada 22 Oktober 2026 dengan jumlah calon sebanyak 68 orang, yang tersebar di 28 desa.
Advokat Tangi P Sihite, sebagai praktisi hukum di Doloksanggul mengatakan, bahwa pilkades yang akan datang sangat menarik. Sebab, diantara peserta pilkades tersebut sebagian diantara mereka ada yang status aktif menjabat sebagai kepala desa, dan sebagai petahana, tentu masih sangat berkeinginan menjadi kades lagi. yang dikhawatirkan adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan. " kata, Tangi disela selan kesibukannya sebagai pengacara baru bari ini di Kota Doloksanggul.
Baca Juga:
Disela Kunker Bupati Humbahas, Sempatkan Kunjungi Orang Sakit di Hauagong Pakkat
Dia mengatakan, Sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 pasal 46 dan 47, Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa wajib cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Selama cuti, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati yaitu sekdes atau PNS dari kecamatan sebagai Plt/Pjs Kades.
Secara tehnis saat cuti kades petahana wajib membuat berita acara serah terima yang berisi, penyerahan tugas tanggung jawab dan wewenang, penyerahan stempel desa, buku administrasi dan aset, penyerahan kewenangan tanda tangan keuangan APBDes.
Bila tidak menyerahkan secara sukarela, itu akan berpotensi melanggar Netralitas dan dapat dianggap menyalah gunakan jabatan, bila demikian kades petaha bisa dikenakan sanksi administratif, dan bisa juga dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD),
karena dianggab tidak netral dan ingin tetap mengendalikan desa saat cuti.
Baca Juga:
Cabup Petahana Papua Pegunungan Dituding Pernah Suap Hakim MK
Bagi Plt Kades, tetap sah menjalankan tugas, walaupun stempel tidak diserahkan karena SK Plt dari bupati yang lebih tinggi dari stempel. Plt dapat membuat stempel sementara, dengan catatan. Plt kades dapat membuat semua surat/ pencairan dana desa.
Semua surat/pencairan dana desa yang ditandatangani kades petahana selama masa cuti adalah tidak sah dan bisa menjadi temuan Inpektorat. Bila terjadi hal seperti ini disarankan, Sekdes segera melaporkan ke Camat Dan Dinas PMDP2A, Meminta camat untuk mefasilitasi penyerahan stempel secara paksa dengan berita acara.
Jika tetap.menolak, warga/ BPD dapat membuatkan surat keberatan pada Bupati c/q Panitia Pilkades Kabupaten.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]