METRO HUMBANGNEW.NEWS.id, Doloksanggul-Bupati Humbahas (Humbang Hasundutan) Dr Oloan Paniaran Nababan menegaskan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Jumat 6/11/2026.
Baca Juga:
Camat Pakkat Gencarkan Semangat Gotong Royong Buka Akses Jalan Pertanian di Desa Purba Baringin
Pada rakor tersebut, Ia menegaskan supaya setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Rapat ini dihadiri dan diikuti Sekda Chiristison R Marbun, Asisten Pemerintahan Sabar Purba, Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan, Kadis Lindup Jerry Silitonga, Koordinator SPPG Humbang Hasundutan, Imet Marbun dan pengelola SPPG se Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rakor ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 98 di Kecamatan Pakkat
Dengan tegas Bupati mengatakan keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan penting dalam operasional SPPG. Pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Bupati meminta seluruh pengelola SPPG agar serius memperhatikan fasilitas pengolahan limbah, memastikan IPAL tersedia dan berfungsi dengan baik, serta memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Menurut Bupati, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, tetapi juga harus didukung pengelolaan operasional yang higienis, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.